Viral Patung Macan Mukanya Lucu di Polsek Purwaharja – Patung macan di kantor Polsek Purwaharja Kota Banjar, Jawa Barat lagi viral. Muka macan yang seharusnya gagah dan seram, tapi kelihatan lucu.
Dilihat Jumat ini, video yang memperlihatkan patung macan yang berada di atas papan nama Polsek Purwaharja, Polres Banjar itu memberitahukan sosok wajah patung macan yang agak lain dan tidak menyeramkan.
Sepintah memang tidak ada yang aneh dengan bentuk macan tersebut. Tetapi setelah di perbesar sama perekam, baru terlihat bentuk macan tersebut memang terlihat lain yang biasanya.
Macan tersebut terlihat seperti yang menunjukan mimik muka heran dengan mata bulat, bagian didi terlihat ompong dan hanya empat taringnya saja. Posisi tubuh macan itu juga tidak berdiri seperti yang biasa, tapi sedang merunduk.
Baca juga : Peristiwa Teroris Remaja Rencanakan Bom Bunuh Diri
Ada nitizen yang berkomentar dengan emoticon ketawa dan menyebut watir maung. Kemudian komentar lainnya bertanya, bahwa patung itu tidak terlihat seperti macan. Berang-berang bukan sih.
Hanya bentuk wajah macannya memang kurang mancung dari yang biasanya. Tetapi untuk badannya berotot dan gagah, hanya cat patung saja yang sudah memudar.
Termasuk pada bagian mulut yang catnya memudar, sehingga dalam video terlihat seperti ompong. Patung macan itu juga terbuat dari coran semen, sehingga kemungkinan bentuk macan berubah seiring waktu akibat cuaca.
Kapolsek Purwaharja Buka Suara
Menanggapi video viral tersebut, Kapolsek Purwaharja Iput Ahmad Iskandar mengucakpan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mengingatkan. Menurutnya patung macan itu merupakan logo institusi polisi dan di tempatkan di depan kantor.
Kapolsek juga meminta maaf kepada masyarakat sehingga netizen apabila patung macan tersebut tidak enak di lihat dan lain sebagainya. Patung macan tersebut sudah cukup lama, di perkirakan di bangun sekitar tahun 2018.
“Mohon maaf pandangan nitizen, masyarakat dan lainnya. Masalah patung kebesaran kita macan tidak enak di pandang. Memang itu sudah lama.” ucap Iptu Ahmad.