3 Polisi Gadungan Ditangkap Modus Pemerasan Berkedok – Polisi berhasil mengungkap aksi tiga orang yang menyamar sebagai aparat kepolisian dan menipu warga dengan modus menuduh situs judi bola mereka sebagai pengguna narkoba. Peristiwa ini terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, dan berhasil di ungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Penjelasan dari Kepolisian

Ketiga pelaku yang di ketahui bukan anggota kepolisian di tangkap oleh Polsek Palmerah pada Selasa (4/12). Mereka menggunakan seragam polisi palsu dan mengaku sebagai petugas dari satuan narkoba. Modus yang di gunakan cukup licik, yakni menghampiri korban secara acak di jalanan, lalu menuduhnya sebagai pengguna atau pengedar narkoba. Dalam beberapa kasus, para pelaku bahkan memaksa korban menyerahkan server thailand uang atau barang berharga untuk “menyelesaikan kasus” tanpa melalui proses hukum.

Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan seorang warga yang merasa curiga dengan tindakan para pelaku. Korban, yang identitasnya di rahasiakan, mengaku di hentikan oleh tiga orang berpakaian seperti polisi saat sedang berjalan di malam hari. Mereka mengintimidasi korban dengan tuduhan palsu dan meminta uang sebagai bentuk “denda”.

Keanehan Terhadap Korban

“Korban merasa aneh karena prosesnya tidak sesuai prosedur. Setelah berhasil kabur, korban langsung melapor ke kantor polisi. Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi yang sama,” ujar AKP Dodi.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk seragam polisi palsu, borgol, senjata mainan, serta uang tunai yang di duga hasil dari aksi kejahatan mereka. Ketiga pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Palmerah untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.

Motif dan Hukuman

Menurut keterangan awal, para pelaku mengaku melakukan aksi ini karena alasan ekonomi. Mereka beranggapan bahwa menyamar sebagai polisi akan mempermudah mereka mendapatkan uang dengan cara cepat. Namun, tindakan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Ketiga pelaku akan di jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.

Imbauan untuk Warga

Kapolsek Palmerah mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai polisi. “Polisi yang bertugas akan selalu menunjukkan identitas resmi dan menjalankan prosedur sesuai aturan. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap aksi kriminal berkedok aparat hukum. Selain merugikan secara materi, tindakan ini juga mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa aman bagi warga dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.