Penyebaran Video Syur Anak Musisi Kini Ditangkap! Polisi membicarakan perkembangan terbaru terkait kasus penyebaran video syur mirip anak musisi. Polisi juga sudah menangkap pelaku yang menyebarkan video syur tersebut.

“Penyidik Subdit Siber Di treskrimsus Polda Mtro sudah berhasil mengungkap kasus sekaligus melakukan penangkapan dua orang tersangka dalam kasus pornografi,” kata Di rkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam pembahasannya, kepada wartawan, kamis 1/8/2024.

Kedua pelaku itu adalah laki-laki inisial MRS dan JE. Keduanya di tangkap tim penyidik Subdit Siber Di treskrimus Polda Metro Jaya pada Selasa 30/7/2024.

Ade Safri mengatakan kedua tersangka ini menyebarkan beberapa video porno melewati platrfrom media sosial. salah satu korbannya adalah anak musisi Indonesia.

“Salah satunya adalah konten video porno yang di duga mirip anak musisi,” katanya.

Kedua tersangka saat ini di amankan di Polda Metro Jaya. Keduanya di jerat dengan pasal 27 ayat (1) No pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) No Pasal 29 dan Pasal 7 No Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Anak Musisi Bakal Dipanggil

Di rkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya berbicara pihaknya akan memeriksa anak musisi Indonesia terkait video bermuat pornografi yang tersebar di media sosial.

“Akan kita undang semua untuk klarifikasi di tahap penyelidikan ini,” Ucap Di ekrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu.

Ade Safri belum memastikan kapan pastinya anak musis tersebut akan di periksa. Pelapor sudah menjalani pemeriksaan terhubung perkara yang di laporkan pihak kepolisian, lanjut Ade Safri, masih menjalankan penyelidikan.

Perkara tersebut di laporkan dengan pemerhati media sosial bernama Feriyawansyah dan sudah teregister dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA. Feri melaporkan pemilik akun terkait Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pemeran Video Syur Mirip Anak Musisi Bisa Dipidana? Ini Ucap Polisi

Polisi berbicara kasus penyebar video syur mirip anak musisi indonesia di akun media sosial X akan berkembang ke tindak pidana lainnya. Lalu apakah tindakan pidana tersebut akan menjerat pemeran video syur?

“Tidak menutup kemungkinan (pemeran bisa di jerat), nanti kita lihat dulu hasil penyelidik yang kita lakukan. Akan di lakukan serangkaian gelar perkara untuk menentukan apakah status penyelidik meningkat menjadi penyidikan,” ucap Di rkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat.

Baca juga : Final Piala AFF U-19 Indonesia Juara Kalahkan Thailand

Namun hal tersebut nantinya akan di tentukan setelah kasus naik ke tahap penyidikan. Nantinya ucap dia, di kemungkinan penyidikan akan berkembang ke tindak pidana lainnya.

“Nanti, dari hasil penyelidikan ini, kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah status penyelidikan di tingkatkan menjadi penyidikan. Tapi tidak akan menutup kemungkinan akan berkembang terkait dengan dugaan tindak pidana yang lain,” ucapannya.

Ade Safri belum menjawab pertanyaan terkait sosok anak musisi yang di maksud dalam video syur tersebut. Dia menegaskan pihaknya masih fokus mengusut dugaan tindak pidana penyebaran konten asusila tersebut.